PA Sampit Tindak Lanjuti Surat Dirjen Badilag, Tayangkan Video Elektronik Akta Cerai di Ruang Pelayanan
Sampit│pa-sampit.go.id
Senin, (01/12/2025) Pengadilan Agama Sampit menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3191/DJA/HM1.2/XI/2025 tertanggal 25 November 2025 tentang Penayangan Video Elektronik Akta Cerai (EAC). Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah lanjutan dari terbitnya SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TII.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pengadilan Agama Sampit telah menayangkan video sosialisasi EAC di ruang pelayanan di Pengadilan Agama Sampit. Video diputar secara berkala selama jam layanan sehingga mudah diakses oleh para pihak dan masyarakat yang datang ke pengadilan. Melalui video tersebut, masyarakat dapat memahami cara kerja Akta Cerai Elektronik, proses penerbitan, serta tata cara mengunduh dokumen melalui aplikasi yang tersedia.

Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Sampit menyampaikan bahwa penayangan video ini merupakan komitmen PA Sampit dalam mendukung transformasi Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik. “Kami memastikan informasi terkait EAC dapat diterima masyarakat secara jelas. Hadirnya video tersebut sangat membantu pengguna layanan agar memahami prosedur pengambilan dokumen secara elektronik,” ujar beliau. Harapanya dengan adanya penayangan video tersebut masyarakat pencari keadilan semakin memahami kemudahan layanan EAC serta semakin optimal memanfaatkannya dalam pengurusan administrasi pasca perceraian.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !