Perceraian Didominasi Ekonomi:
Analisis Statistik Pengadilan Agama Pulang Pisau November 2025
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 2 Desember 2025. Pengadilan Agama Pulang Pisau merilis data statistik perkara secara komprehensif untuk Bulan November 2025 dan Triwulan IV 2025, menyoroti tren yang mengkhawatirkan di mana faktor Ekonomi menjadi pemicu utama perceraian, sementara Cerai Gugat mendominasi jenis perkara yang masuk. Laporan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi PA Pulang Pisau dalam merumuskan strategi pencegahan perceraian dan peningkatan kualitas layanan. Data grafik Penyebab Terjadinya Perceraian pada Triwulan IV Tahun 2025 (Oktober-Desember) menunjukkan bahwa masalah finansial menjadi jurang pemisah terbesar dalam rumah tangga di wilayah tersebut: Ekonomi mendominasi dengan persentase 67% (6 kasus), Meninggalkan Salah Satu Pihak (sering disebut sebagai perselisihan) menjadi penyebab kedua dengan persentase 33% (3 kasus), Penyebab lain seperti Zina, Mabuk, Judi, KDRT, Poligami, dan Perselisihan & Pertengkaran tidak tercatat dalam periode ini (0%).
Pada Bulan November 2025, total 20 perkara masuk diajukan seluruhnya melalui sistem E-Court. Perkara Prodeo (perkara gratis) tercatat 0. Jenis perkara perceraian (Cerai Gugat dan Cerai Talak) menguasai daftar perkara yang diterima, dengan rincian: Cerai Gugat (Diajukan Istri): 11 perkara dan Cerai Talak (Diajukan Suami): 5 perkara. Total 16 perkara perceraian ini mengindikasikan bahwa inisiatif untuk mengakhiri pernikahan lebih banyak datang dari pihak istri (Cerai Gugat). Sedangkan Perkara non-perceraian yang masuk meliputi Itsbat Nikah sebanyak 3 perkara, dan Dispensasi Kawin sebanyak 1 perkara.
Dari sisi penanganan perkara, data “Keadaan Perkara” menunjukkan efisiensi PA Pulang Pisau dalam menyelesaikan sisa tunggakan dan perkara baru: Pada awal November, terdapat Sisa Perkara Bulan Lalu sebanyak 8 perkara. PA Pulang Pisau Menerima 12 perkara baru selama bulan tersebut. Total perkara yang ditangani menjadi 20. Perkara yang berhasil Dikabulkan sebanyak 11. Menariknya, tidak ada perkara yang Dicabut, Ditolak, Digugurkan, Tidak Diterima, maupun Dicoret dari Register (semuanya 0), yang mencerminkan ketelitian administrasi dan fokus Majelis Hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara yang ditangani. Total perkara Gugatan adalah 17 dan Permohonan 3. Data ini menjadi sinyal bagi PA Pulang Pisau dan pemerintah daerah setempat untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi keluarga dan mediasi pra-pernikahan demi menekan tingginya angka putus perkawinan yang dipicu oleh faktor ekonomi.
