Harap Tunggu...

» Tamiang Layang » PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG HADIRI SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI BARITO TIMUR
PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG HADIRI SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI BARITO TIMUR
  

Tamiang Layang |pa-tamianglayang.go id

Senin, 24 november 2025 – Pengadilan Agama (PA) Tamiang Layang menunjukkan komitmennya dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi dengan turut serta menghadiri kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan bertempat di ruang Rapat Bupati Barito Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kewajiban, hak, dan sanksi yang diatur dalam UU PDP, khususnya bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

PA Tamiang Layang diwakili oleh dua personel kuncinya, yaitu Aji (Pranata Komputer Pengadilan Agama Tamiang Layang) dan Fama Qodri (Operator Layanan Operasional Pengadilan Agama Tamiang Layang)

Kehadiran perwakilan dari PA Tamiang Layang ini sangat penting mengingat tingginya volume data pribadi yang dikelola oleh lembaga peradilan, terutama data para pihak yang berperkara.

“Penerapan UU PDP adalah mandat penting yang harus kita laksanakan. Keikutsertaan kami dalam sosialisasi ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa sistem dan tata kelola data di Pengadilan Agama Tamiang Layang sudah sepenuhnya sesuai dengan standar perlindungan data pribadi yang berlaku,” ujar Aji.

Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Tamiang Layang bertekad untuk segera mengimplementasikan poin-poin krusial dari UU No. 27 Tahun 2022, sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menjamin hak-hak subjek data pribadi.-fam