Jurusita Pengganti PA Sukamara Laksanakan Pengumuman Itsbat Pada Papan Pengumuman Resmi Pengadilan

Sukamara, 01 Desember 2025 – Dalam senyap siang yang terik, langkah pasti Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sukamara, Irfan Dwi Aprimadika, A.Md, menuju papan pengumuman resmi pengadilan menandai sebuah tahapan penting dalam proses Perkara Permohonan Itsbat Nikah. Dengan penuh ketelitian, ia memasang lembar pengumuman yang memuat informasi perkara, menghadirkan wujud keterbukaan yang menjadi denyut nadi pelayanan peradilan.
Pengumuman Itsbat ini bukan sekadar selembar kertas yang ditempel di papan informasi. Ia adalah amanat regulasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang menegaskan bahwa setiap permohonan itsbat harus diumumkan kepada masyarakat. Ketentuan ini hadir sebagai jembatan transparansi, memberi ruang bagi siapa pun yang berkepentingan untuk mengetahui, dan jika perlu, menyampaikan keberatan sebelum sidang digelar. Pedoman administrasi pengadilan pun menegaskan bahwa papan pengumuman adalah medium resmi publikasi perkara, tempat setiap informasi hukum disandarkan dengan tertib.
Dengan terpasangnya pengumuman tersebut, Pengadilan Agama Sukamara kembali mengukuhkan komitmennya pada asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta semangat pelayanan publik yang jujur dan terbuka. Selembar pengumuman itu mungkin tampak sederhana bagi sebagian orang, namun di baliknya tersimpan tanggung jawab besar: menjaga proses peradilan tetap terang, tertib, dan dapat dipercaya.
Pasca tertempelnya kertas pengumuman tersebut, Irfan menatap papan pengumuman itu sejenak, memastikan setiap detail tergantung pada tempatnya. Di sana, di ruang yang menjadi saksi perjalanan banyak perkara, informasi perkara itsbat kini terpasang jelas, menjadi penanda bahwa tugas peradilan terus berjalan, setia pada aturan dan tetap berpihak kepada keterbukaan. (irf/redpaskr)