🌳 “Babak Ketiga yang Menentukan: Perkara Wali Adhol Meniti Pemeriksaan Bukti di Ruang Sidang 1” 🌳
Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menghela napas panjang dunia peradilan pada 1 Desember 2025, ketika perkara Wali Adhol dengan Nomor 110/Pdt.P/2025/PA.Plk resmi memasuki Sidang ke-3. Ruang Sidang 1 hari itu menyerupai lembaran naskah yang tengah ditulisi ulang—rapi, serius, dan mengundang perhatian penuh terhadap bab penting yang sedang berlangsung: Pemeriksaan Alat Bukti.
Perjalanan perkara ini tidak lahir dalam satu malam. Ia bermula ketika permohonan didaftarkan secara elektronik melalui E-Court pada 12 November 2025. Majelis hakim kemudian menjadwalkan Sidang Pertama pada 24 November 2025, namun Pemohon tidak dapat hadir, membuat putaran pertama perkara ini tertunda sejenak. Setelah itu, Sidang ke-2 dijadwalkan kembali pada 1 Desember 2025, menghadirkan Pemohon bersama Wali Adhol Pemohon sebagai pihak yang menjadi inti persoalan.
Dan kini, pada hari yang sama, perkara ini menjejak ke Sidang Ketiga, sebuah titik krusial di mana Pemohon diberi ruang untuk mengajukan bukti—suara yang tersimpan di balik kertas, saksi, atau dokumen yang menegaskan duduk persoalan permohonan Wali Adhol tersebut.
Majelis hakim yang sejak awal mengawal perkara ini tetap menjaga ritme sidang dengan keseimbangan yang nyaris musikal:
-
Hakim Ketua: Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I.
Memimpin persidangan dengan ketelitian yang mengalir pelan namun pasti, memastikan jalannya proses tetap tegas dalam jalur hukum. -
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I.
Memeriksa setiap uraian dan bukti dengan fokus yang intens, seakan sedang menyusun mozaik kecil yang akan menentukan arah keputusan. -
Hakim Anggota 2: Drs. H. Mulyani, M.H.
Menjaga keseimbangan analisis, menimbang setiap penjelasan dengan kehati-hatian yang matang.
Di samping mereka, Panitera Sidang H. Muhamad Aini, S.Ag., kembali menjadi penjaga alur administratif, mencatat tiap detik jalannya sidang ke dalam lembar resmi pengadilan, seperti mengabadikan perjalanan sebuah cerita hukum yang semakin matang.
Agenda Pemeriksaan Alat Bukti selalu menjadi tahapan yang menyedot perhatian. Di sinilah persoalan menjadi lebih terang. Di sinilah alasan di balik permohonan Wali Adhol diuji kelengkapannya. Dan di sinilah Pemohon menyampaikan bukti-bukti yang dapat meyakinkan majelis hakim bahwa permohonan tersebut benar, wajar, dan sesuai ketentuan hukum.
Sidang berlangsung dengan suasana yang terjaga. Tidak ada suara yang lebih tinggi dari prosedur, tidak ada langkah yang keluar dari tata tertib. Setiap pihak berbicara dengan hati-hati, seakan tahu bahwa apa pun yang keluar dari bibir mereka akan tercatat sebagai bagian dari perjalanan panjang yang mereka tempuh.
Ketika sidang berakhir, majelis hakim menegaskan bahwa proses akan dilanjutkan setelah Pemohon dinilai telah lengkap mengajukan alat bukti yang dibutuhkan. Tahap berikutnya menunggu di ujung lorong waktu, seperti bab keempat dari sebuah cerita yang masih ditulis.
Ruang Sidang 1 kembali tenang. Tenang, namun penuh dengan jejak harapan—bahwa perkara ini, dengan segala dinamika dan ketegangan keluarga yang menyertainya, akan menemukan jawaban yang adil dan memberi kepastian bagi Pemohon.
Perjalanan masih berlangsung, dan bab selanjutnya akan segera menyusul. 📜🌿✨


