✨“Bab Kedua di Ruang Sidang 1: Ketika Istbat Nikah Menjemput Kepastian di Pengadilan Agama Palangka Raya”✨
Pengadilan Agama Palangka Raya kembali memancarkan denyut hukumnya pada 1 Desember 2025, ketika Ruang Sidang 1 menjadi panggung bagi perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah dengan Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PA.Plk. Hari itu, udara persidangan memeluk suasana hangat—tenang, namun penuh ketegangan halus—seolah bab penting sedang menunggu untuk dibacakan dalam kisah dua insan yang ingin mematri kembali legalitas ikatan mereka.
Majelis hakim tampil seperti tiga penjaga keseimbangan yang menjaga agar proses berjalan seterang lensa yang tak berkabut:
-
Hakim Ketua: Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I.
Beliau memimpin jalannya persidangan dengan ritme yang mantap, menjaga agar jalur hukum tetap lurus dan bersih dari kerancuan. -
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I.
Dengan sorot mata yang tajam namun teduh, beliau mencermati setiap penjelasan seolah sedang membaca garis-garis halus di balik pernyataan para Pemohon. -
Hakim Anggota 2: Drs. H. Mulyani, M.H.
Beliau hadir sebagai penyeimbang, memberi bobot hukum yang steady, memastikan setiap langkah proses berada dalam rel yang tepat.
Sementara itu, Panitera Sidang H. Muhamad Aini, S.Ag., menjadi penjaga catatan yang teliti—mengalirkan jalannya persidangan ke dalam administrasi yang rapi, layaknya merapikan lembar-lembar sejarah kecil keluarga para Pemohon.
Perkara yang didaftarkan melalui e-court pada 06 November 2025 ini kini memasuki babak kedua, yakni Agenda Penyampaian Penetapan melalui sidang elektronik. Kemajuan teknologi dan hukum bertaut di sini, seperti dua benang perak yang ditarik menuju pola baru: cepat, efisien, tanpa mengurangi kehikmatan proses.
Kehadiran para Pemohon, SBS dan SPBS, menambah tekad yang menghangatkan ruangan. Mereka duduk dengan sikap penuh harap, seakan ingin mengatakan bahwa perjalanan panjang yang mereka tempuh menuju pengakuan legal atas perkawinan mereka kini semakin dekat pada garis akhir. Tatapan mereka sesekali saling bertemu—ada kekhawatiran kecil, ada harapan besar—namun di antaranya selalu ada keyakinan bahwa kebenaran administrasi keluarga mereka akan menemukan jalannya.
Persidangan berlangsung tenang, tetapi tetap hidup. Penjelasan, pemaparan, pembacaan bagian-bagian penetapan, semuanya bergerak seperti aliran air yang tahu ke mana harus mengalir. Hukum bekerja, para pemohon mendengarkan, dan majelis hakim mengarahkan agar semuanya tetap berjalan dalam harmoni prosedur.
Ketika sidang ditutup, babak kedua pun berakhir. Namun kisah perkara ini masih berlanjut, menunggu kelanjutan dari tahapan berikutnya. Seperti sebuah jembatan yang sedang disempurnakan, perkara istbat nikah ini perlahan memantapkan jalannya menuju kepastian yang selama ini dicari para pemohon—kepastian yang akan menjadi fondasi bagi catatan keluarga mereka ke depan.
Ruang Sidang 1 pun kembali sunyi, namun sunyi yang menyimpan harapan. Sebuah harapan yang melayang ringan, menanti halaman berikutnya ditulis. 🌿📜✨

