PA SAMPIT dan DPMD KOTIM Berkolaborasi Untuk Mendorong Digitalisasi Peradilan dan Layanan sidang keliling
Pengadilan Agama Sampit menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi dan Aktualisasi Aksi Perubahan Digitalisasi Informasi Peradilan. Dilaksanakan pada tanggal 27 November 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan, khususnya dalam penyebaran informasi hingga ke tingkat desa.

Pada kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Sampit memaparkan pemanfaatan E-Court, yakni sistem pendaftaran perkara secara elektronik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftar perkara tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Layanan ini menekankan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Selain itu, turut diperkenalkan Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) yang memungkinkan para pihak mengunduh akta cerai secara mandiri setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Inovasi ini diharapkan dapat mengurangi antrean layanan manual dan mempercepat akses dokumen bagi masyarakat.
Sebagai wujud komitmen menghadirkan layanan yang menjangkau masyarakat secara lebih merata, Pengadilan Agama Sampit juga menjalankan program Sidang Keliling. Layanan ini diadakan di sejumlah desa, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan untuk mengikuti persidangan atau menyelesaikan administrasi peradilan. Kehadiran sidang keliling memberikan manfaat besar bagi warga desa, terutama dari sisi efisiensi waktu, biaya, dan akses layanan hukum.
Konsolidasi dengan DPMD Kotawaringin Timur menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan informasi terkait layanan digital peradilan dan pelaksanaan sidang keliling. Melalui peran aparatur desa, informasi ini dapat tersampaikan secara optimal kepada masyarakat di wilayah pedesaan.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat apresiasi positif Dinas BPMD Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam mendukung transformasi digital dan meningkatkan keterjangkauan layanan peradilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kotawaringin Timur.