DIGITALISASI ARSIP PERKARA TAHUN 1980-AN DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
Palangka Raya — Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola arsip yang modern dan berkelanjutan melalui kegiatan digitalisasi arsip perkara tahun 1980-an. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan lembaga dalam menjaga kelestarian dokumen peradilan serta mendukung transformasi digital yang dicanangkan Mahkamah Agung.
Arsip perkara tahun 1980-an merupakan dokumen bersejarah yang memiliki nilai penting baik dari sisi administrasi maupun hukum. Seiring usia arsip yang mencapai lebih dari empat dekade, kondisi fisik beberapa berkas mulai mengalami penurunan. Hal inilah yang mendorong Pengadilan Agama Palangka Raya untuk mengambil langkah strategis berupa digitalisasi agar arsip tetap aman, mudah diakses, dan terjaga keutuhannya.
Proses digitalisasi dilakukan dengan tahapan terstruktur, mulai dari inventarisasi arsip, pembersihan berkas, pemindaian (scanning), hingga penyimpanan dalam sistem digital yang terintegrasi. Berkas lama yang sebelumnya tersimpan dalam map fisik kini diubah menjadi format digital agar dapat dicari dengan cepat dan meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan.
Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya menyampaikan bahwa digitalisasi arsip lama merupakan pekerjaan penting yang membutuhkan ketelitian tinggi mengingat kondisi beberapa berkas yang sudah rapuh. Dengan adanya digitalisasi ini, Pengadilan Agama Palangka Raya berharap pelayanan terhadap masyarakat dapat meningkat karena proses pencarian data dan verifikasi dokumen menjadi lebih efisien.
Kegiatan ini juga selaras dengan semangat BerAKHLAK, terutama nilai Akuntabel dan Adaptif, di mana aparatur dituntut mampu berinovasi mengikuti perkembangan teknologi serta menjaga pertanggungjawaban dalam pengelolaan dokumen negara.
“Digitalisasi arsip tahun 1980-an ini merupakan langkah besar dalam menyelamatkan memori institusi serta mendukung percepatan layanan berbasis elektronik,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam proses tersebut.
Dengan semakin banyaknya arsip yang berhasil dialihmedia, Pengadilan Agama Palangka Raya optimis dapat membangun repositori digital yang kuat, aman, dan bermanfaat bagi kebutuhan layanan, penelitian, maupun kepentingan administrasi di masa mendatang.
Kegiatan digitalisasi ini akan terus berlanjut hingga seluruh arsip lama terselamatkan dan siap digunakan dalam bentuk digital yang lebih efektif dan efisien.


