Harap Tunggu...

» Sampit » 728. PA Sampit Kelas IB Melaksanakan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025
728. PA Sampit Kelas IB Melaksanakan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025
  

PA Sampit Kelas IB Melaksanakan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025

Sampit – Rabu, 26 November 2025 Pengadilan Agama Sampit melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik, dengan tema “Sosialisasi Jenis Layanan Pada Pengadilan Agama Sampit”. FKP dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Hairil Anwar, S.Ag., para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud dan Kasubbag, Petugas PTSP, Advokat, Penyedia Posbakum dan para Pengguna Layanan.

Kegiatan FKP yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini dilaksanakan di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Sampit, diawali penyampaian materi tentang jenis layanan di Pengadilan Agama Sampit, yaitu e-Court dan inovasi baru dari Badilag yaitu EAC (Elektronik Akta Cerai) oleh Panitera Muhammad Sulaiman, selanjutnya pemaparan oleh Wakil Ketua.

Kemudian diberikan sesi dialog dan tanya jawab kepada peserta FKP, ada berbagai pertanyaan yang diajukan oleh Pengguna Layanan maupun Advokat terkait dengan proses penyelesaian perkara dan ada juga yang memberikan testimoni tentang bagaimana pelayanan publik yang telah berjalan di Pengadilan Agama Sampit, dan ini akan menjadi feed back bagi Pengadilan Agama Sampit agar dapat lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan.

Forum yang berlangsung dengan suasana interaktif ini menghasilkan berbagai usulan konstruktif, baik dari Advokat maupun perwakilan masyarakat pengguna layanan. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pengadilan Agama Sampit dalam menyusun kebijakan dan standar pelayanan tahun 2026.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan terwujud komitmen bersama antar-stakeholder dalam memberikan pelayanan perkara yang semakin prima, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan peradilan yang transparan, akuntabel dan professional, biaya ringan dan murah serta memberikan kepastian dan perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan. diharapkan pelayanan Dispendukcapil dapat semakin transparan, akuntabel, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan FKB ini Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, disebutkan bahwa percepatan peningkatan kualitas pelayanan memerlukan peran serta penyelenggara pelayanan dan stakeholders selaku pengguna/penerima pelayanan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).

Semoga kegiatan ini dapat menjadi sarana feed back bagi Pengadilan Agama Sampit agar pelayanan dapat semakin transparan, akuntabel, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!