Harap Tunggu...

» Sukamara » Relaas Tanpa Pena, Jurusita Pengganti PA Sukamara Terapkan Tanda Tangan Elektronik
Relaas Tanpa Pena, Jurusita Pengganti PA Sukamara Terapkan Tanda Tangan Elektronik
  

Relaas Tanpa Pena, Jurusita Pengganti PA Sukamara Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Sukamara, 25 November 2025 – Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Sukamara mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam proses pembuatan relaas panggilan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi peradilan, sekaligus mendukung percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBe) yang tengah dijalankan secara nasional.

Penerapan TTE memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan regulasi tersebut, tanda tangan elektronik diakui keabsahannya dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional.

Penggunaan TTE pada relaas panggilan memberikan sejumlah kemudahan dalam pelaksanaan tugas jurusita. Validitas dokumen tetap terjamin melalui sertifikat digital yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Penyimpanan dokumen pun menjadi lebih aman dan tertata, sehingga risiko hilang atau rusaknya arsip dapat diminimalisir. Dampaknya terasa langsung pada pengolahan relaas yang lebih efisien dan mendukung kelancaran alur administrasi peradilan.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk adaptasi Pengadilan Agama Sukamara terhadap perkembangan teknologi informasi, sehingga proses layanan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin modern. Dengan pemanfaatan TTE, setiap relaas panggilan kini tersusun lebih rapi, lebih aman, dan lebih cepat ditindaklanjuti dalam rangka mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.(Irf/VK/redpaskr)