Pengambilan Akta Cerai Kini Lebih Mudah: Pahami Syarat dan Prosedur di Pengadilan
Palangka Raya, 24 November 2025 – Bagi masyarakat yang telah menyelesaikan proses perceraian di Pengadilan, pengambilan akta cerai merupakan langkah akhir yang penting untuk mendapatkan kepastian hukum. Dokumen otentik ini menjadi bukti sah putusnya ikatan perkawinan. Untuk mempermudah layanan, pihak Pengadilan terus melakukan sosialisasi terkait syarat dan prosedur pengambilan akta cerai.
Akta cerai hanya dapat diterbitkan dan diambil setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Umumnya, status inkracht ini tercapai 14 hari setelah putusan dibacakan (jika para pihak hadir), atau setelah 14 hari pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan tidak adanya upaya hukum banding atau verzet.
Prosedur Konvensional: Datang Langsung ke Pengadilan
Pengambilan akta cerai secara langsung di loket Pengadilan masih menjadi opsi yang umum dilakukan. Berikut adalah langkah dan syarat yang harus dipenuhi:
- Identitas Perkara: Wajib menyebutkan atau menyerahkan surat panggilan sidang/resi yang memuat Nomor Perkara yang bersangkutan.
- Identitas Diri: Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan menyerahkan fotokopinya. KTP yang ditunjukkan harus milik pihak (Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon) yang akan mengambil.
- Pembayaran PNBP: Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Akta Cerai (umumnya sebesar Rp 10.000,- hingga Rp 15.000,- per akta, sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan setempat).
- Pengambilan Kuasa: Jika pengambilan dikuasakan kepada orang lain, diperlukan Surat Kuasa Asli bermeterai yang sah (misalnya Rp 10.000,-), dilengkapi fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, dan terkadang memerlukan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat jika penerima kuasa adalah keluarga.
Setelah proses administrasi dan pembayaran selesai, Akta Cerai akan diserahkan oleh petugas kepada yang bersangkutan.
