Harap Tunggu...

» Sukamara » Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sukamara Bahas Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati tentang Tiga Raperda
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sukamara Bahas Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati tentang Tiga Raperda
  

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sukamara Bahas Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati tentang Tiga Raperda

 

Sukamara, 24 November 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Sukamara mengenai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada hari Senin, 24 November 2025 pukul 11.00 WIB. Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara sebagai bagian dari unsur Forkopimda.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sukamara, H. Ahmad Darsoni dan dihadiri oleh para anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta undangan dari instansi vertikal di wilayah Kabupaten Sukamara. Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh kehati-hatian, mengingat pembahasan Raperda ini merupakan langkah penting dalam penguatan regulasi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing fraksi di DPRD Sukamara menyampaikan pandangannya terkait tiga Raperda yang diusulkan Bupati. Secara umum, fraksi-fraksi memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah dalam menyusun Raperda yang dianggap relevan dengan kebutuhan pembangunan di Sukamara. Namun demikian, beberapa fraksi juga memberikan masukan, terutama terkait efektivitas implementasi, serta dampak regulasi terhadap masyarakat.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa dukungan seluruh unsur pemerintah daerah dalam proses penyusunan peraturan merupakan kunci terciptanya kepastian hukum di masyarakat. Beliau mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta berharap pembahasan Raperda dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian pihak eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.(ZBA/VK/redpaskr)