Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA IKUTI HARI PERTAMA KEGIATAN ASSET TALK WILAYAH DJKN KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH TAHUN 2025
PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA IKUTI HARI PERTAMA KEGIATAN ASSET TALK WILAYAH DJKN KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH TAHUN 2025
  

PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA IKUTI HARI PERTAMA KEGIATAN ASSET TALK WILAYAH DJKN KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH TAHUN 2025

Palangka Raya │ pa-palangkaraya.go.id

Rabu, 19 November 2025 bertempat di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Palangka Raya, Saputri Rizki A.Md.Ak selaku Operator Barang Milik Negara mengikuti acara ASSET TALK secara daring atau online zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dalam rangka Hari Kekayaan Negara (HKN) ke-19 Tahun 2025.

Kegiatan Asset Talk diselenggarakan selama 3 (tiga) hari yaitu dari hari Selasa tanggal 19 November 2025 sampai dengan tanggal 21 November 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebanyak 6 (enam) sesi pertemuan Zoom Meeting untuk membahas mengenai beberapa tema berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara.

Pada hari pertama kegiatan Asset Talk  diselenggarakan 2 (dua) kali sesi zoom meeting. Sesi pertama diselenggarakan pada pukul 09.00 WITA s.d 11.00 WITA dengan tema Sekolah Rakyat dengan materi “Aset Negara untuk anak bangsa, bedah tuntang Sekolah Rakyat”, selanjutnya sesi kedua diselenggarakan pada pukul 14.00 WITA s.d 16.00 WITA dengan tema Piutang Daerah dengan materi “Menjaga Akuntabilitas Piutang Daerah dengan Akurasi Pencatatan dan Optimalisasi Pengurusan Piutang Daerah untuk Neraca Daerah yang Sehat.”

Kegiatan Asset Talk pada hari pertama sesi kedua membahas mengenai piutang Daerah diantaranya adalah Bapak Martono selaku Kepala Seksi Piutang Negara 1, Ibu Farilla Darmadi selaku Kepala Bidang PAPK Kanwil DJPb Kalimantan Selatan dan Bapak Nurrino Darmawan selaku Kepala Seksi PSAPD Kanwil DJPb Kalimantan Selatan.

“Piutang Negara adalah hak yang harus ditagih oleh pemerintah pusat atau daerah berdasarkan peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Dalam hal ini juga diatur dalam Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN),” ujar Bapak Martono menjelaskan.

Sementara itu dibahas juga mengenai dampak yang terjadi apabila Piutang Negara tidak diselesaikan salah satunya adalah Negara akan mengalami kerugian kerena tidak dilaporkannya hak negara tersebut.

“Dari sisi perbendaharaan juga, jika Piutang Negara tidak diselesaikan juga akan berpengaruh pada sisi belanja negara. Dalam neraca Piutang akan terbaca bertambah sehingga posisi keuangan Kas tentunya juga akan berkurang,” imbuh Ibu Farmilla Darmadi.

Oleh karena itu Piutang Negara hendaknya dicatat dengan benar, makin cepat diselesaikannya makan makin cepat pula laporan piutangnya terbaca.

Harapan diselenggarakan kegiatan Asset Talk yang diselenggarakan DJKN, partisipan acara dapat mendapatkan wawasan berharga terkait pengelolaan kekayaan negara serta dapat berkontribusi dalam diskusi untuk Transformasi Pelayanan Menuju Indonesia Maju.

Begitupula dari sisi satuan kerja salah satunya yaitu Pengadilan Agama Palangka Raya, semoga kegiatan ini dapat terus dilaksanakan karena dapat berdampak positif bagi satuan kerja untuk menambah wawasan mengenai pengelolaan kekayaan negara.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya