Disdukcapil Kota Palangka Raya – PA Palangka Raya Duduk Bersama untuk Sinergi Layanan Masyarakat
Palangka Raya | www.pa-palangkaraya.go.id
Kabid Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya Mukhlisin, S.Pi., M.Si melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Palangka Raya RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah), Dokumen rinci usulan anggaran oleh masing-masing unit kerja (Dinas/Badan) di lingkungan Pemda.
Dalam kunjungan tersebut Kabid Pencatatan Sipil diterima oleh Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya Misran, S.H., Panitera Muda Hukum Hj. Siti Rumiah, S.H.I., dan Panitera Muda Gugatan Noor Rasimah, S.H.
“Tahun depan kami merencanakan akan ada program dan kegiatan Istbat Nikah bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara yang pernikahannya belum tercatat secara resmi dan itu akan dibiaya oleh DPA-SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota Palangka Raya berperan aktif untuk mendekatkan layanan hukum dan menjangkau masyarakat kurang mampu sebagai upaya peningkatan kualitas administrasi kependudukan di daerah.”Ujar Mukhlisin.
Pengadilan Agama Palangka Raya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya telah terjalin lama Kerjasama diantara kedua Dinas/Instansi tersebut, yakni tahun 2021 telah dilakukan Perjanjian Kerjasama terkait Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan Dalam Lingkup Tugas Pengadilan Agama Palangka Raya dan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan Terpadu (SIDUDU) Pengadilan Agama Palangka Raya dan Dinas Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya. Aplikasi tersebut untuk menjebatani percepatan penyelesaian perubahan identitas kependudukan pasca putusan Pengadilan Agama Palangka Raya.
“Secara terpisah, Ketua PA Palangka Raya Dr. Yusri, S.Ag., M.H. menyambut baik rencana program dan kegiatan Istbat Nikah yang digagas oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas terkait, yakni Disdukcapil Kota Palangka Raya membantu Masyarakat yang tidak mampu yang sebelumnya tidak tercatat secara resmi, sehingga mendapatkan kepastian hukum di mata Negara, selanjutnya monitoring dan evaluasi ini tentu sangat penting sejalan dengan penerapan e-AC di Pengadilan Agama, sarana penunjang aplikasi SIDUDU yang telah dijalankan agar dapat disesuikan, guna percepatan layanan kepada Masyarakat Kota Palangka Raya.”Ungkap Yusri.
Penerapan e-AC di Lingkungan Peradilan Agama yang merupakan salah satu terobosan besar dalam transformasi digital layanan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung RI, khususnya dalam pelayanan pasca-putusan perceraian. E-AC bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan keamanan layanan bagi masyarakat pencari keadilan diantaranya pertama Efisiensi Waktu dan Biaya, pihak yang berperkara tidak perlu lagi datang berulang kali ke Pengadilan untuk mengambil Akta Cerai fisik. Akta dapat diunduh (di-download) secara mandiri. Kedua Keamanan dan Keabsahan Dokumen, dokumen elektronik (PDF) yang diterbitkan dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik dan lebih terjamin keasliannya. Ketiga Akses Fleksibel, pihak yang berperkara dapat mengakses dan mengunduh Akta Cerai kapan saja dan di mana saja melalui portal yang disediakan, asalkan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan telah dilakukan pembayaran (jika ada). Dan keempat Memudahkan Verifikasi, memudahkan instansi terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA), untuk melakukan verifikasi keabsahan Akta Cerai secara cepat.
“Sejalan dengan pemberlakuan e-AC ini, kita akan sesuaikan pada Aplikasi Sistem Infomasi Kependudukan Terpadu (SIDUDU), harapan kami sebelum para pihak menyerahkan formulir perubahan data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, data itu juga sudah terekam dalam Aplikasi SIDUDU tersebut, artinya formulir yang diserahkan para pihak itu sama dengan yang terekam dalam SIDUDU, sehingga itu akan sangat membantu percepatan penyelesaian administrasi kependudukan di Dinas tersebut.”Ujar Misran menjelaskan.

