Brefing Pagi Kepaniteran dan PTSP PA Sampit, Panmud Hukum Ulinnuha S.Sy. Sosialisasikan Prosedur Gugatan Sederhana
Sampit│pa-sampit.go.id
Selasa, (18/11/2025) Pengadilan Agama Sampit kembali menggelar kegiatan briefing kepaniteraan dan PTSP Pengadilan Agama Sampit sebagai bagian dari upaya pembinaan internal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Adapun yang bertindak sebagai Pembina brefing pada kali ini dipimpin langsung oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampit, Ulinnuha, S.Sy. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur kepaniteraan serta petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam pembinaannya, Ulinnuha mensosialisasikan kembali tentang perkara gugatan sederhana di Pengadilan Agama. Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai materil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana. Adapun Dasar hukum yang menjadi acuan tentang gugatan sederhan adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Ia menekankan pentingnya petugas PTSP memahami tentang prosedur gugatan sederhana, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat ini kepada masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, Ulinnuha mengajak seluruh unsur kepaniteraan dan PTSP PA Sampit untuk terus berkreativitas dan berinovasi dalam bekerja untuk meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mengajak untuk berkomitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang profesional.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !