Menjembatani Nalar Hukum: Kesepahaman Hakim dan Lawyer Dalam Perkara Kewarisan Islam
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim PTA Banjarmasin)
Dalam praktik peradilan agama, perkara kewarisan Islam sering kali menjadi ladang ujian bagi baik hakim maupun para lawyer. Di satu sisi, para pengacara merasa telah menyusun gugatan dengan benar dan lengkap sesuai logika hukum perdata; namun di sisi lain, hakim justru menilai gugatan tersebut tidak memenuhi formalitas hukum acara. Hasilnya? Gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard—tidak dapat diterima. Bagi para pihak, keputusan seperti ini tentu menimbulkan frustrasi. Mereka datang ke pengadilan dengan harapan mendapat keadilan substantif, tetapi yang terjadi justru perkara terhenti di ambang pintu: belum sempat masuk ke pokok perkara, gugatan sudah kandas hanya karena alasan formal. Tak jarang, gugatan yang sama diajukan kembali, diperiksa oleh majelis hakim lain di pengadilan yang sama, dan hasilnya tetap sama: tidak dapat diterima.
Hakim Pengawas Bidang Lakukan Tinjauan Fasilitas Publik di Pengadilan Agama Kuala Kurun Selanjutnya
Puncak Peringatan HUT Ke 38 PTA Palangkaraya Sebelumnya