PA Buntok Dorong Pemanfaatan E-Court Melalui Media Brosur | (13/11/2025)

Anggapan bahwa proses beracara di pengadilan selalu memerlukan biaya besar kini mulai ditepis oleh Pengadilan Agama Buntok. Melalui layanan berbasis digital e-Court, PA Buntok menghadirkan kemudahan akses terhadap layanan peradilan yang lebih cepat, efisien, hemat biaya, dan transparan bagi masyarakat.
Pendaftaran perkara melalui e-Court dinilai lebih praktis dan ekonomis, karena pemanggilan sidang dilakukan secara elektronik tanpa memerlukan biaya pemanggilan fisik sebagaimana pada sistem konvensional.
Untuk mendukung optimalisasi layanan tersebut, Pengadilan Agama Buntok melakukan sosialisasi e-Court melalui media brosur. Brosur ini memuat informasi penting terkait tata cara pendaftaran perkara secara daring, mekanisme pembayaran biaya perkara online, pemanggilan para pihak secara elektronik, pelaksanaan persidangan elektronik, hingga pengambilan produk pengadilan secara digital melalui e-Court maupun e-AC.
Berdasarkan data layanan hingga bulan Oktober tahun 2025, PA Buntok telah menerima 394 perkara, dengan 393 perkara (98%) di antaranya didaftarkan melalui e-Court dan hanya 1 perkara secara konvensional. Adapun pelaksanaan persidangan elektronik (e-Litigasi) tercatat sebanyak 13 perkara Gugatan.