Pengadilan Agama Kuala Pembuang Musnahkan Blangko Akta Cerai

Foto: Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang saat melaksanakn kegiataan Pemusnahan Blangko Akta Cerai (03/10/2025)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Kuala Pembuang– Jum’at, 03 Oktober 2025. Bertempat di Halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Kuala Pembuang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang persediaan berupa blangko akta cerai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi, menjaga keamanan dokumen, serta memastikan agar barang persediaan yang sudah tidak bernilai guna tidak disalahgunakan. Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal badan Peradilan Agama Nomor : 932/DJA/SK.TI.3.3/VII/2025 Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan agama Secara Elektronik. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan tersebut sehingga sisa blaangko akta cerai yang sudah tidak terpakai harus dimusnakan agar tidak disaahgunakan.

FOTO: Proses Pembakaran/Pemusnahan Balngko Akta Cerai
Kepada Tim Redaksi, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. menyampaikan bahwa pemusnahan blangko akta cerai ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang persediaan negara. Selain itu akta cerai yang kita musnahkan ini merupakan dokumen negara yang dapat disalah gunakan oleh karena itu kegiatan penusnahan ini merupakan upaya yang kita lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, ujarnya.

FOTO: Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai
Dalam kesempatan yang sama sekretaris PA Kuala Pembuang Anita Rahma Diyani, S.H.I. kepada Tim Redaksi menyampaikan bahwa Pemusnahan Blangko akta cerai ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan kententuan yang berlaku dalam pengelolaan Barang Milik Negara, ujarnya. Selain itu kegiatan ini merupakan upaya dalam tata kelola administrasi dan pengelolaan barang persediaan di Pengadilan Agama Kuala Pembuang semakin tertib, transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku, tutupnya. (Redaksi/D’Rea)
PA Kuala Pembuang Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 Selanjutnya
Staf PA Kuala Kurun Melakukan Arsip Digital Surat Masuk Sebelumnya