Menjangkau yang Membutuhkan, Petugas Posbakum PA Kuala Kurun Layani dengan Ketulusan
Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id.
Selasa, (11/11/2025), Posbakum adalah kependekan dari Pos Bantuan Hukum yaitu layanan yang diberikan Pengadilan Agama Kuala Kurun untuk memberikan layanan hukum informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum, agama dan tata usaha negara serta memberikan bantuan hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Berdasarkan perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun dan Perkumpulan Sahabat Hukum Prov. Kalimantan Tengah dengan nama mitra Aisyiyah Kalimantan Tengah, Nomor 16/KPA.W16-A1/PL.1.5/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 sebagai pelaksana Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Kuala Kurun dengan lokasi pelayanan di Ruang PTSP Pengadilan Agama Kuala Kurun.

Petugas Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kuala Kurun yaitu Puspa Indah Juliani, S.H. telah memberikan berbagai pekerjaan jasa seperti pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh para pihak dengan penuh ketulusan dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan dengan biaya ditanggung negara dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisilinya.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” ($ – TI)
PPPK PA Kuala Kurun Lanjutkan Orientasi Hari Ketujuh, Dalami Nilai Harmonis sebagai Perekat Kebersamaan ASN Selanjutnya