Plt. Kasubag Umum dan Keuangan PA Sukamara Ikuti Kegiatan Daring tentang Indeks Pengelolaan Aset dari Mahkamah Agung

Sukamara, 7 November 2025 – Meilita, S.Kom., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sukamara, mengikuti kegiatan daring (online) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema “Indeks Pengelolaan Aset di Lingkungan Peradilan”, pada hari Juma’t, tanggal 7 November 2025 pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Nomor 638/BUA.4/UND.PL1.2/XI/2025, tanggal 4 November 2025 dimna kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur peradilan dalam pengelolaan aset negara agar lebih tertib, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi yang disampaikan meliputi penguatan kebijakan pengelolaan barang milik negara (BMN), sistem penilaian indeks pengelolaan aset, serta langkah-langkah strategis dalam optimalisasi pemanfaatan aset di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga mendapatkan arahan langsung dari Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI mengenai pelaksanaan survei Indeks Pengelolaan Aset dan pemutakhiran data BMN secara berkala melalui aplikasi yang telah disediakan.
Meilita, S.Kom. menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pengelolaan aset di satuan kerja, termasuk di Pengadilan Agama Sukamara.
“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pengelolaan aset yang tertib administrasi dan bernilai guna tinggi bagi negara. Harapannya, hasil dari kegiatan ini dapat segera kami implementasikan di lingkungan PA Sukamara,” ujar Meilita dengan konsentrasi penuh.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja di bawah Mahkamah Agung dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola aset negara, guna mendukung terwujudnya peradilan yang modern dan berintegritas. (zba/redpaskr)
Berakhir Damai, Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat Selanjutnya
Dua Hal Penting Disampaikan Wakil Ketua PA Sukamara dalam Apel Sore Sebelumnya