PA Sampit Kelas IB Ikuti Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset (IPA)
Jum’at, 07 November 2025 pukul 09.00 WIB Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag., Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan Dwira Kurnianto Widodo, serta Operator Muhammad Ifandi, S.T. mengikuti Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara daring bertempat di Ruang Media Center.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung ini dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Perlengkapan Rosyidatus Syarifeini S.Psi., M.H. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025 tentang Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tanggal 03 November 2025.

Selanjutnya kata beliau indeks pengelolaan aset pada tahun 2025 ini merupakan indikator baru bagi satuan kerja sehingga perlu dilakukan sosialisasi agar satker dapat membuat pengukuran dan kertas kerja, serta diharapkan dengan sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dan pemahaman atas informasi baru tentang indeks pengelolaan aset.
Kemudian lanjut pemaparan materi sosialisasi, dan sesi tanya jawab, serta penutupan. Materi sosialisasi disampaikan oleh Ibu Ulfah Apriani, S.E., M.Ak. dan Bapak Dian Firdaus Ahadi, S.St., yang membahas tentang mekanisme serta parameter penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) pada satuan kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Pengadilan Agama Sampit, dapat meningkatkan pemahaman dan tata kelola aset negara secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance serta menunjukkan komitmen aparatur Pengadilan Agama Sampit dalam mendukung pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!