Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 662. Statistik Perkara Masuk Bulan Oktober 2025 Di Pengadilan Agama Pulang Pisau
662. Statistik Perkara Masuk Bulan Oktober 2025 Di Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Statistik Perkara Masuk Bulan Oktober 2025

Di Pengadilan Agama Pulang Pisau


Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 04 November 2025. Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau, jumlah perkara yang masuk selama bulan Oktober 2025 tercatat sebanyak 18 perkara. Seluruh perkara tersebut terdaftar melalui layanan e-Court. Adapun rincian jenis perkara yang diterima adalah sebagai berikut:

·         Cerai Gugat: 8 perkara

·         Cerai Talak: 2 perkara

·         Itsbat Nikah: 2 perkara

·         Dispensasi Kawin: 4 perkara

·         Perwalian: 1 perkara

·         Lain-lain: 1 perkara

Data ini menunjukkan bahwa perkara cerai gugat masih menjadi jenis perkara yang paling dominan diajukan ke Pengadilan Agama Pulang Pisau, diikuti oleh dispensasi kawin yang menunjukkan tren cukup tinggi di kalangan masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa penerapan e-Court atau layanan peradilan elektronik memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran perkara. Ditemui disela-sela kesibukannya, beliau mengatakan: “Sistem e-Court mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Hal ini sejalan dengan semangat kami untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien,” ujar Wiryawan Arif.

Pelaporan statistik perkara ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mewujudkan prinsip Atraktif (Akuntabel, Transparan dan efektif) serta mendukung nilai-nilai BerAKHLAK dan slogan BanggaMelayaniBangsa. Sementara melalui visi layanan JUARA (Jujur, Unggul, Amanah, Ramah), PA Pulang Pisau terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi dan penyelesaian perkara di bidang hukum keluarga Islam.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”