PA Kuala Kurun Hadirkan Kompensasi Layanan Sebagai Bentuk Peningkatan Kualitas Pelayanan

Kuala Kurun – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap transparansi dan tanggung jawab pelayanan publik, Pengadilan Agama Kuala Kurun meluncurkan program kompensasi layanan bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan atau kendala dalam proses pelayanan administrasi. Langkah ini menjadi wujud nyata peningkatan mutu pelayanan serta bentuk penghargaan terhadap hak-hak pengguna layanan peradilan.
Ketua PA Kuala Kurun Rahimah, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan kompensasi ini merupakan implementasi dari standar pelayanan publik yang menempatkan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama. “Kami ingin memastikan setiap warga yang datang ke PA Kuala Kurun mendapatkan pelayanan sesuai standar waktu dan mutu yang telah ditetapkan. Bila ada kendala atau keterlambatan, masyarakat berhak memperoleh kompensasi secara transparan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, PA Kuala Kurun berharap dapat menumbuhkan budaya pelayanan yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan publik. Program kompensasi layanan menjadi bukti nyata bahwa lembaga peradilan agama tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan nilai keadilan dalam pelayanan.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE – TI)