Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 619. Tingkatkan Pelayanan Kini Pengadilan Agama Pulang Pisau Terapkan Pengembalian Sisa Panjar PSP Cashless
619. Tingkatkan Pelayanan Kini Pengadilan Agama Pulang Pisau Terapkan Pengembalian Sisa Panjar PSP Cashless
  

Tingkatkan Pelayanan, Kini Pengadilan Agama Pulang Pisau Terapkan Pengembalian Sisa Panjar (PSP) Cashless

 


Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Sistem e-Court telah diterapkan di lingkup Mahkamah Agung RI, sebagaimana PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. e-Court ini memudahkan para pihak mendaftarkan perkaranya tanpa harus datang ke pengadilan.

Panjar biaya perkara dalam e-Court dibayarkan via rekening. Namun pengembalian sisa panjar melalui rekening ini belum diatur. Kalau panjar biaya perkara dibayarkan via rekening mestinya sisa panjar dapat dikembalikan ke rekening juga. Apalagi persidangan litigasi para pihak yang tidak hadir secara fisik di pengadilan, juga harus mengetahui rincian biaya yang digunakan dan dikembalikan. Selama ini sisa panjar masih diambil secara manual oleh pihak berperkara yakni datang ke PTSP pengadilan.

Untuk memudahkan pengembalian sisa panjar Pengadilan Agama Pulang Pisau, menerapkan pengembalian sisa panjar secara cashless dan realtime via rekening pihak. Pengembalian Sisa Panjar cashless ini telah berlangsung dari awal bulan September 2025 yang di bantu oleh pihak Bank Mandiri. Dengan sistem cashless ini pihak yang mendaftar perkaranya harus dari awal mendaftar sudah memberikan rekeningnya yang digunakan untuk transaksi pengembalian sisa biaya perkara. Kasir melakukan perhitungan akhir panjar biaya perkara, setelah tidak ada lagi pengeluaran maka kasir melakukan transfer sisa panjar biaya perkara ke rekening pihak.

Kelebihan dari sistem ini adalah 1). Tidak ada lagi tumpukan sisa panjar dalam e’ keuangan yang belum dikembalikan. 2). Mempermudah para pihak tanpa harus datang ke pengadilan mengambil sisa panjar. 3). Memudahkan bendahara melakukan validasi keuangan. 4). Transparansi biaya perkara.

 “C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ADR/RedTim