Tamiang Layang, 22 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Tamiang Layang menyelenggarakan sosialisasi terkait aktivasi akun Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan Pajak PPh di Media Center Pengadilan Agama Tamiang Layang. Acara ini dihadiri oleh seluruh aparatur pengadilan agama tamiang layang.
Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur aktivasi akun Coretax DJP serta proses pelaporan SPT Tahunan Pajak PPh. Perwakilan dari KP2KP menjelaskan bahwa peralihan dari DJP Online ke Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan.
“Pengalihan dari DJP Online ke Coretax adalah supaya pengisian SPT Tahunan menjadi lebih mudah, data tahun sebelumnya bisa diambil dan diintegrasikan untuk pengisian SPT Tahunan tanpa mengisi dari nol, supaya memudahkan,” ungkap perwakilan KP2KP Tamiang Layang.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang dapat memahami dan mengimplementasikan sistem Coretax DJP dengan baik dalam menjalankan kewajiban perpajakan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam pelaporan pajak. (The-8)
