Kapuas (22/10) Bertempat di Ruang Media Justify, Ketua PA Kuala Kapuas, Suharja, S.Ag.,M.H. didampingi oleh para Hakim mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kegiatan tersebut ialah Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) terkait Implementasi Eksekusi Hak Anak. Adapun yang bertindak sebagai narasumber dalam forum tersebut diantaranya ialah Hakim Agung Kamar Agama, YM. Drs. H. Busra, S. H.,M. H. dan Ketua dari Sahabat Anak dan Perempuan Indonesia, Dra. Magdalena Sitorus.
Adapun latar belakang di selenggarakan nya kegiatan tersebut ialah ketiadaan mekanisme yang secara khusus dalam menangani eksekusi hak asuh anak. Pasalnya, mekanisme hak asuh anak masih mengacu pada ketentuan umum hukum acara perdata yang cenderung berorientasi pada eksekusi benda, seperti harta benda. Sementara itu, UUD 1945 Pasal 28B ayat 2, UU Perlindungan Anak, Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990 menyatakan bahwa anak adalah subjek hukum yang memiliki hak-hak dan harus di lindungi.
Perkara hak asuh anak (hadhanah) merupakan salah satu isu yang paling krusial dalam sengketa keluarga di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian. Putusan pengadilan yang menetapkan hak asuh anak sejatinya bertujuan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak, baik dalam hal tumbuh kembang, pendidikan, maupun perlindungan emosional dan sosial. Namun demikian, dalam praktiknya, implementasi putusan mengenai hak asuh anak sering kali menimbulkan persoalan serius pada tahap pelaksanaan (eksekusi).
Melalui kegiatan FGD tersebut, diharapkan dapat membuahkan pemahaman atas ragam informasi penting terkait layanan pengasuhan, kemampuan peserta dalam mengidentifikasi berbagai isu hukum yang berkaitan, psikologis, dan sosiologis terkait hak asuh anak. Selain itu, yang muatan lain dalam FGD yang memiliki relasi langsung dengan instansi peradilan ialah untuk menghimpun perspektif hakim terkait eksekusi hak asuh anak. Hal ini nantinya akan mendorong ke arah lahirnya rumusan terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang baru dengan isu yang relevan dengan topik kali ini, yaitu tata cara implementasi hak asuh anak.
Melalui penyusunan PERMA tersebut diharapkan dapat menyediakan kepastian hukum bagi aparat pengadilan, pihak yang berperkara, dan lembaga terkait. Selain itu, juga menjamin pelaksanaan eksekusi yang humanis, partisipatif, dan tidak menimbulkan dampak traumatis bagi anak. Kemudian yang tidak kalah penting, dapat mewujudkan sistem peradilan yang berperspektif perlindungan anak, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap hukum nasional maupun internasional.
Menilik dari Ruang Media Justify, Ketua dan para hakim mengikuti kegiatan dengan aktif dan partisipatif. Melalui keikutsertaan dalam agenda ini menjadi salah satu ikhtiar dan komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam rangka mendukung terselenggaranya eksekusi hak asuh anak yang tidak hanya efektif, namun juga humanis. Apalagi, di banyak tempat masih ditemukan, ihwal eksekusi hak asuh anak masih menjadi salah satu tantangan bagi pengadilan, terutama para pengadil dalam rangka membuahkan putusan terkait perkara hak asuh anak dengan mengedepankan the best interest of child (kepentingan terbaik bagi anak), tanpa melanggar hak-hak anak sebagai subjek hukum.(VON)