Hukum Titipan Pembayaran Pembebanan Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama
Oleh: Musthofa, S.H.I., M.H dan Khoirul Anam, S.H
(Hakim Pengadilan Agama Ambarawa)
A. LATAR BELAKANG
Pasca putusan perkara perceraian, sering kali timbul permasalahan lanjutan khususnya putusan yang amarnya terdapat pembebanan yang dibebankan kepada Pemohon (dalam cerai talak) atau Tergugat (dalam cerai gugat). Pembebanan tersebut bisanya dalam bentuk nafkah madliyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak. Baik dalam perkara cerai talak maupun cerai gugat, tidak jarang istri mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar pihak suami dibebani kewajiban memberikan nafkah dan mut’ah dengan jumlah tertentu. Hal ini wajar terjadi karena pembebanan pasca perceraian telah diatur secara tegas dalam hukum Islam maupun peraturan perundang undangan di Indonesia, khususnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 serta beberapa SEMA yang mengatur secara eksplisit tentang pembebanan terhadap suami pasca perceraian.