Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Perkara Belum Usai, Tapi Harapan Sudah Ada: PA Kuala Kurun Capai Kesepakatan Sebagian
Perkara Belum Usai, Tapi Harapan Sudah Ada: PA Kuala Kurun Capai Kesepakatan Sebagian
  

Perkara Belum Usai, Tapi Harapan Sudah Ada: PA Kuala Kurun Capai Kesepakatan Sebagian

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun, 13 Oktober 2025  Upaya mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kuala Kurun. Pada Senin, 13 Oktober 2025, salah satu hakim mediator, Natasya Nur Fadilah, S.H., berhasil memfasilitasi kesepakatan sebagian antara para pihak dalam perkara cerai gugat yang sedang berlangsung.

Meskipun mediasi belum mencapai kesepakatan menyeluruh terkait perceraian, namun para pihak berhasil menyepakati sejumlah poin penting lainnya, seperti pengasuhan anak dan pemberian hak-hak perempuan dan anak pasca putusan perceraian. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi tetap memberikan ruang bagi penyelesaian masalah secara musyawarah, meskipun tidak selalu menyentuh seluruh pokok perkara.

Hakim mediator menyampaikan bahwa pencapaian kesepakatan sebagian ini adalah langkah positif dalam mengurangi eskalasi konflik dan mempercepat proses persidangan. “Banyak hal sebenarnya bisa dibicarakan dan disepakati bersama tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Mediasi memberikan ruang yang lebih tenang dan bersifat win-win bagi kedua belah pihak,” ungkap hakim mediator usai proses mediasi.

Keberhasilan ini juga mencerminkan pentingnya peran hakim mediator dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, serta menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan sarana efektif dalam menyelesaikan perkara di pengadilan agama, khususnya perkara perceraian. Pengadilan Agama Kuala Kurun terus berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

 

 

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (TSY-TI)