Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA KUALA PEMBUANG MENGIKUTI PEMBINAAN HAKIM AGUNG TENTANG AHLI WARIS PENGGANTI
PA KUALA PEMBUANG MENGIKUTI PEMBINAAN HAKIM AGUNG TENTANG AHLI WARIS PENGGANTI
  

PA KUALA PEMBUANG MENGIKUTI PEMBINAAN HAKIM AGUNG

TENTANG AHLI WARIS PENGGANTI

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

PA.KUALAPEMBUANG Bertepatan dengan hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengikuti Pembinaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pembinaan dan Kajian ini dilaksanakan rutin dan secara online melalui aplikasi zoom meeting dan live streaming di Youtube. Pembinaan dan kajian rutin kali ini menghadirkan Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. sebagai narasumber, dengan tema Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Pasal 185 jo. Pasal 174 KHI. Disampaikan oleh penyelenggara bahwa kegiatan Pembinaan dan Kajian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial dan tugas pokok dan fungsinya.

Nampak para hakim PA Kuala Pembuang saat mengikuti

Pembinaan yang dilakukan secara daring oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI

Pada Pembinaan dan Kajian kali ini, narasumber membahas secara mendalam tentang Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 185 dan juga Pasal 174 KHI. Pembahasan tersebut juga mengambil contoh permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh Pengadilan Agama dalam memutus perkara kewarisan. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para hakim di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama agar jika menghadapi permasalahan terkait dapat diatasi dengan tepat.

Nampak para Hakim PA Kuala Pembuang menyimak dengan seksama

Pembinaan yang dilakukan secara daring oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI

Narasumber juga menggunakan papan tulis dalam menjelaskan materinya sehingga pemaparan mudah dipahami. Para peserta pembinaan dari PA Kuala Pembuang sangat antusias dan aktif dalam mengikuti, memahami dan mencatat materi tersebut.

“Ahli waris pengganti adalah ahli waris yang tidak disebutkan dalam Pasal 174 KHI. Ahli waris pengganti itu menggantikan ahli waris (dalam Pasal 174 KHI) yang meninggal lebih dulu dari Pewaris, kecuali untuk Ayah, Ibu, dan Suami/Istri dari Pewaris, mereka tidak mempunyai ahli waris Pengganti” papar YM. Dr. Edi Riadi, S.H., M.H.

Narasumber mengharapkan dengan kegiatan Pembinaan dan Kajian ini, seluruh Hakim serta aparat Peradilan Agama senantiasa meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, khususnya penguasaan terhadap hukum formil dan materiil dengan baik, sehingga Peradilan Agama bisa menegakkan hukum dengan benar dan memberi rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat. (Redaksi/IT).