Dalam upaya meningkatkan kualitas serta transparansi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Tamiang Layang luncurkan inovasi Pojok Kompak (Pojok Kompensasi Pelayanan Keterlambatan” merupakan kebijakan baru berupa kompensasi pelayanan apabila terjadi keterlambatan dalam pelayanan yang diberikan oleh petugas.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang nomor ”665/KPA.W16-A11/SK.OT1.6/VIII/2025” tanggal 19 Agustus 2025 tentang kompensasi keterlambatan pelayanan pada pengadilan agama tamiang layang.
PA Tamiang Layang memberikan tiga tingkat kompensasi:
• Keterlambatan 0–5 menit → permintaan maaf
• Keterlambatan 6–30 menit → minuman ringan
• Keterlambatan >30 menit → souvenir
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh layanan publik di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Menurut Plt. Sekretaris Pengadilan Agama Tamiang Layang, Mukhammad Ali Ridwan, S.E., M.E. kebijakan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab instansi, melainkan juga wujud komitmen untuk memberikan pelayanan prima, sebuah prinsip yang selalu ditegakkan sesuai dengan Maklumat dan Standar Pelayanan yang berlaku di Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Semoga dengan adanya layanan kompensasi ini seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Tamiang Layang termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, semoga dengan pemberian kompensasi keterlambatan pelayanan tersebut dapat menjaga kepercayaan dan menjamin kepuasan layanan publik di pengadilan Agama Tamiang Layang.