Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » MENINGKATNYA PERKARA PERCERAIAN DITENGAH PENDEMI COVID 19 DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
MENINGKATNYA PERKARA PERCERAIAN DITENGAH PENDEMI COVID 19 DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
  

MENINGKATNYA PERKARA PERCERAIAN DITENGAH PENDEMI COVID 19 DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG

 

PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG, Peningkatan signifikan kasus perceraian di Pengadilan Agama Kuala Pembuang ditengah Pandemi Covid 19. Pasalnya sejak tanggal 2 maret 2020, Presiden Joko Widodo telah resmi mengkonfirmasi adanya Covid 19 di Indonesia, situasi dan kondisi di Negeri ini perlahan mulai memburuk, dari segi ekonomi hingga pelayanan kepada masyarakat mulai terhambat. Keadaan semakin tidak terkontrol ketika di beberapa kota di Indonesia memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Hal ini tentu saja menghambat seluruh pelayanan kepada masyarakat kususnya di lingkungan peradilan. Ditambah lagi diharuskannya sistem kerja yang baru, dengan sistem WFH (work from home), hingga mengakibatkan kurang maksimalnya dalam memberikan perlayanan terbaik kepada masyarakat.

masyarakat sedang mendaftaran perkara di meja mena pendaftaran PTSP

Dibalik itu semua di 3 bulan terakhir terjadi peningkatan  signifikan perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Dalam perkara tersebut sebagian besar didominasi oleh kasus perceraian. Terhitung maret sampai juni ini sudah ada 45 perkara yang masuk dan terdaftar di Pengadilan agama Kuala Pembuang. Tingginya kasus perceraian di tengah Pandemi Covid 19 ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, Mungkinkah covid 19 ini menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan perceraian dalam rumah tangga ? Apalagi keadaan ekonomi di Indonesia sedang menurun. Semua itu hanyalah asumsi belaka masyarakat yang belum bisa dipastikan kebenarannya apalagi tanpa menggunakan data yang valid, bisa saja hanya kebetulan di tengah Pandemi Covid 19 ini; (Redaksi/IT);