Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Nilai IKPA Cerminan Kinerja Pelaksanaan Anggaran (K/L) Satuan Kerja
Nilai IKPA Cerminan Kinerja Pelaksanaan Anggaran (K/L) Satuan Kerja
  

Nilai IKPA Cerminan Kinerja Pelaksanaan Anggaran (K/L) Satuan Kerja

Palangka Raya | www.-palangkaraya.go.id

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah alat ukur yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk menilai kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L).

Penilaian IKPA secara umum (berdasarkan ketentuan terbaru, seperti Perdirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2024 untuk Tahun Anggaran 2024) mencakup 8 indikator yang dikelompokkan dalam 3 aspek pengukuran, dengan bobot nilai yang berbeda.

Sekarang kita sudah berada di Triwulan IV TA 2025 ada kewajiban (K/L) atau Satuan Kerja untuk melakukan Revisi Halaman III DIPA guna mengetahui sejauhmana Akurasi antara rencana penarikan dana (Rencana Kas/Renkas) yang tercantum dalam Halaman III DIPA dengan realisasi penarikan dana bulanan. Penyampaian Revisi Halaman III Triwulan IV TA 2025 paling lambat disampaikan pada tanggal 14 Oktober 2025.

Pengadilan Agama Palangka Raya Kode Satker 402422 telah menyampaikan revisi tersebut dan telah terbit revisi DIPAnya pada tanggal 8 Oktober 2025, kemudian untuk Kode Satker 402421 atas arahan pusat melalui Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan revisi dulu dari tanggal 7 – 10 Oktober, karena akan ada revisi buka blokir dan penyelesaian pagu minus dari pusat.