Mengintip hari kedua : PJJ PPK Angkatan IX BDK Pekanbaru
Palangka Raya | www.-palangkaraya.go.id
Pelatihan Jarak Jauh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Angkatan IX BDK Pekanbaru yang diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya Misran, S.H. Kendati pembelajaran ini dilakukan secara online akan tetapi ada pembelajaran yang dilakukan tatap muka (Synchronous) dan belajar mandiri melalui portal Kemenkeu Learning Center. Memasuki hari kedua dengan agenda Diskusi Overview Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perencanaan Belanja dan Spesifikasi Teknis/KAK dan Harga Perkiraan Sendiri secara Synchronous dan Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa melalui Self Study (KLC).
Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), terutama yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan yang terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025), sangat mengatur tahapan Perencanaan Belanja, Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tujuan perencanaan pengadaan adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat (kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi) dan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
PPK dapat membentuk tim atau menunjuk tenaga ahli untuk membantu penyusunan spesifikasi teknis/KAK agar lebih akurat dan sesuai kebutuhan.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketiga hal ini merupakan bagian fundamental dari proses persiapan pengadaan yang menjadi tanggung jawab utama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun Sosialisasikan PNBP Selanjutnya