Hakim Mediator PA Pulang Pisau Berhasil Damaikan Perkara Perceraian
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Dalam salah satu perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Pulang Pisau, Hakim Mediator Ina Aulia Rahayu, S.H. berhasil mendamaikan para pihak melalui proses mediasi. Upaya ini membuat pasangan yang semula berkehendak bercerai akhirnya sepakat untuk rukun kembali.
Proses mediasi berlangsung penuh kesabaran dan keterbukaan, di mana Hakim Mediator memberikan ruang dialog bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan serta harapan mereka. Dengan pendekatan persuasif, tercapai kesepakatan untuk mempertahankan rumah tangga dan tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Kesepakatan damai ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi di Pengadilan Agama Pulang Pisau mampu menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perkara, khususnya perceraian, sekaligus menjaga keutuhan keluarga.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), SN/Timred”