Harap Tunggu...

» Sukamara » Pokok-pokok materi Kegiatan Perisai Badilum secara Daring: “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata”
Pokok-pokok materi Kegiatan Perisai Badilum secara Daring: “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata”
  

Pokok-pokok materi Kegiatan Perisai Badilum secara Daring: “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata”zoom perisai badilum 2

Sukamara, 6 Oktober 2025 – Eksekusi merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum perdata yang bertujuan untuk mewujudkan isi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Meskipun telah memperoleh putusan yang menguntungkan, sering kali pihak yang menang perkara dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa proses eksekusi tidak semudah yang dibayangkan. Banyak kendala yang muncul, baik secara administratif, teknis, maupun sosiologis.

Kegiatan Perisai Badilum yang mengangkat tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata” menjadi momen reflektif bagi aparatur peradilan untuk mengkaji kembali bagaimana pelaksanaan eksekusi perdata selama ini serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Adapun pokok-pokok materi yang disampikan oleh narasumber yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang yudisial YM H. Suharto, S.H., M.Hum. adalah sebagai berikut:

•           Eksekusi diartikan melaksanakan putusan hakim atau melaksanakan secara paksa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan bantuan alat keamanan negara berdasarkan Pasal 195 – Pasal 224 HIR/Pasal 206 – 258 Rbg

Azaz eksekusi adalah :

  • Putusan yang bersifat kondemnatoir (putusan yang mengandung tindakan ”penghukuman”)
  • Menjalankan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Putusan tidak dijalankan secara suka rela
  • Di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri

 

Ruang Lingkup Pelaksanaan Eksekusi diantaranya:

•  Eksekusi atas Putusan BHT

•  Eksekusi Putusan yang belum BHT

•  Eksekusi Atas Apa yang dipersamakan dengan Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap

Eksekusi atas putusan BHT yakni eksekusi untuk membayar sejumlah uang seperti diatur dalam pasal 196 HIR dan pasal 208 R.Bg. kemudian eksekusi melakukan sesuatu perbuatan seperti diatur dalam pasal 225 HIR dan pasal 259 R.Bg. serta eksekusi riil dalam pasal 1033 RV dalam pasal 200 ayat 11 IR dan pasal 218 ayat 2 R.Bg.

 

Sementara eksekusi atas putusan yang belum BHT meliputi putusan serta merta dan putusan provisi. Sementara eksekusi atas yang dipersamakan putusan BHT meliputi grosse akta pengakuan hutang, hipotek kapal dan pesawat terbang, sertifikat hak tanggungan dan sertifikat jaminan fidusia.

Dalam materi ini juga diatur tentang eksekusi putusan dapat dijalankan lebih dahulu atau uit voorbarbijvorrad (UIV) di mana putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu dikenal juga dengan istilah putusan serta merta yang berwenang menjalankan atau menjatuhkan hanya pengadilan negeri atau pengadilan agama dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, yurisprudensi dan doktrin yang berlaku seperti pasal 180 ayat 1 HIR atau pasal 191 ayat 1 R.Bg. dan juga dapat berpedoman pada SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Secara umum itulah gambaran materi yang disampaikan oleh narasumber dalam acara tersebut yang selain dari hal teoritis yang disampaikan oleh narasumber juga diceritakan hal-hal yang bersifat praktek keseharian yang ditemui oleh ketua pengadilan dalam hal pelaksanaan eksekusi. (ZBA/VK/redpaskr)