Harap Tunggu...

» Sukamara » Pengadilan Agama Sukamara Raih Penghargaan Kategori Upload E Doc Putusan E Court Triwulan III 2025
Pengadilan Agama Sukamara Raih Penghargaan Kategori Upload E Doc Putusan E Court Triwulan III 2025
  

Pengadilan Agama Sukamara Raih Penghargaan Kategori Upload E Doc Putusan E Court Triwulan III 2025

Sukamara, 1 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Sukamara meraih penghargaan bergengsi sebagai satuan kerja terbaik dalam kategori upload e-Doc salinan putusan e-Court untuk periode Triwulan III 2025. Penghargaan ini diberikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan konsistensi Pengadilan Agama Sukamara dalam melaksanakan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem peradilan digital.

Penyerahan penghargaan dilakukan dalam acara evaluasi kinerja satker triwulan III yang digelar di auditorium Hotel Aquarius, Sampit, Kotawaringin Timur, pada Senin, 29 September 2025. Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menyampaikan harapan agar penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas layanan digital dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur tentang e-Court.

Dalam catatan kinerja, Pengadilan Agama Sukamara pada Triwulan III 2025 berhasil mencapai persentase unggah e-Doc salinan putusan e-Court sebesar 100 % sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, tidak terjadi keterlambatan unggah, dan sistem upload berjalan tanpa hambatan teknis yang berarti.

Sebagai informasi, Perkara e-Court adalah perkara yang diajukan dan diproses secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu aplikasi e-Court. Sehingga sistem layanan peradilan yang dilakukan juga secara elektronik yang meliputi:

1. e-Filing: Pendaftaran perkara secara online.

2. e-Payment: Pembayaran biaya perkara secara online.

3. e-Summons: Pemanggilan pihak secara elektronik (melalui email/akun resmi).

4. e-Litigation: Persidangan secara elektronik, mulai dari tukar-menukar dokumen, replik, duplik, kesimpulan, hingga putusan.

Ke depannya, Pengadilan Agama Sukamara akan fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemeliharaan sistem IT, dan evaluasi rutin supaya capaian ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada triwulan-triwulan berikutnya. Sebagai catatan, pada triwulan II 2025 yang lalu, Pengadilan Agama Sukamara juga meraih prestasi yang sama. Sehingga hal ini merupakan standar prosedur yang telah ditetapkan guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pencari keadilan. (ZBA/CA/redpaskr)