Harap Tunggu...

» Hak Hak Pelapor dan Terlapor
Hak Hak Pelapor dan Terlapor

Hak – Hak Pelapor Dan Terlapor

(Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009)


HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

 

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;