Harap Tunggu...

» Sampit » 480. Meningkatkan Pemahaman Gratifikasi, Wakil Ketua PA Sampit Kelas IB Ikuti Kelas E-Learning
480. Meningkatkan Pemahaman Gratifikasi, Wakil Ketua PA Sampit Kelas IB Ikuti Kelas E-Learning
  

Meningkatkan Pemahaman Gratifikasi, Wakil Ketua PA Sampit Kelas IB Ikuti Kelas E-Learning

Sampit│pa-sampit.go.id
Senin 01 September 2025, untuk memenuhi Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 3233/BP/DL.1/VIII/2025 tanggal tanggal 5 Agustus 2025 Hal Pendaftaran Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi, maka Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Hairil Anwar, S.Ag. mengikuti Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Learning Management System (LMS) ACLC-KPK, yang merupakan sistem pembelajaran berbasis digital milik KPK, dengan tujuan agar seluruh Pejabat dan Aparatur Mahkamah Agung untuk selalu meningkatkan pemahamanpengetahuan terkait gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit termasuk dalam batch 3 yang dimulai pada tanggal 01 s.d. 03 September 2025, dengan materi yang difokuskan pada pemahaman mendalam mengenai gratifikasi, peraturan perundang-undangan yang terkait, serta langkah-langkah strategis pencegahan korupsi dalam lingkungan peradilan. Kelas e-learning ini ditujukan khusus bagi pimpinan satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sebagai bentuk pembinaan integritas sekaligus penguatan pemahaman terhadap potensi risiko gratifikasi dalam proses pelayanan publik.
Selama pelatihan, peserta akan mengikuti beberapa modul pembelajaran, antara lain:
• Gratifikasi, Suap dan Pemerasan
• Dampak Gratifikasi
• Pelaporan Gratifikasi
• Peran Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam Pengendalian Gratifikasi
• Nilai-nilai Antigratifikasi dalam Perspektif Budaya dan Agama

Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan terhadap program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang menjadi komitmen Mahkamah Agung dan seluruh satuan kerja peradilan. Semoga dengan mengikuti E-Learning ini dapat membangun budaya kerja yang berlandaskan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan satuan kerja.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !