Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » MENG-IMPLEMENTASI KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU ASN DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
MENG-IMPLEMENTASI KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU ASN DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
  

MENG-IMPLEMENTASI KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU ASN

DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG

 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

PA.KUALAPEMBUANG Menjadi ASN adalah pilihan dalam hidup, pilihan untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara karena itu perilaku sebagai ASN dapat menjadi cerminan yang baik bagi masyarakat, baik dalam profesionalitas kerja ataupun sebagai individu. ASN harus  memahami jika profesi yang kita miliki akan terus melekat meski sudah selesai dari jam kerja. Karena ASN merupakan profesi yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan sehingga setiap tindakan yang kita lakukan akan mencerminkan martabat dan citra ASN secara umum. Bisa dibayangkan jika kita selaku ASN melakukan pelanggaran etik, tentu akan menjadi cerminan buruk bagi pemerintahan. Karena itu kode etik dan pedoman perilaku ASN menjadi sangat penting untuk diimplementasikan oleh kita baik saat berada di jam kantor maupun saat sedang tidak melaksanakan tugas.

Secara sederhana kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.  Kode etik merupakan pola aturan atau cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan yang dipegang oleh seorang anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang dapat diartikan sebagai standar perilaku anggotanya. Nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi. Tujuan kode etik yaitu mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan disiplin pegawai, menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku PNS yang professional, serta meningkatkan citra dan kinerja PNS di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Prinsip Dasar Kode Etik yaitu: ketaqwaan, kesetiaan, ketaatan, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, penghormatan, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, bermoral dan semangat jiwa korps.

Kode etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode etik PNS wajib dilaksanakan oleh seluruh PNS di Indonesia. Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, terhadap diri sendiri dan terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil. (Redaksi/IT).