Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Resepsi
Anak Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Dalam ajaran Islam, hukum memenuhi undangan, khususnya undangan pernikahan (walimatul ‘ursy), dianggap sangat penting. Mayoritas ulama berpendapat bahwa memenuhi undangan pernikahan adalah wajib (fardhu ‘ain) bagi individu yang diundang, selama tidak ada halangan yang sah. Hal tersebutlah yang menjadi dorongan Pengadilan Agama Pulang Pisau yang diwakili oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I beserta suami menghadiri undangan dari Bapak H. Ismail Fahmi, S.H. yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang diperbantukan di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Acara yang penuh sukacita tersebut berlangsung pada hari Ahad tanggal 21 September 2025 di Kota Palangka Raya. Resepsi tersebut merupakan acara pernikahan dari Putra Kedua Bapak H. Ismail Fahmi, S.H. yang bernama Aidil Fikri, S.E dengan istri tercintanya yang bernama Mira Maulanda, S.Pd.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”
326. PA Muara Teweh Hadiri Peresmian Program MBG Selanjutnya