Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 485. P3K Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pengisian SKP Pertama Kalinya
485. P3K Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pengisian SKP Pertama Kalinya
  

 

P3K Pengadilan Agama  Pulang Pisau Lakukan Pengisian SKP Pertama Kalinya

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Pengadilan Agama Pulang Pisau mulai melaksanakan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk pertama kalinya. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya penilaian kinerja aparatur, khususnya bagi pegawai dengan status P3K yang baru menerima Surat Keputusan pengangkatan beberapa waktu lalu.

Pengisian SKP dilakukan melalui aplikasi resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses ini, para P3K mendapat arahan dan bimbingan dari pejabat struktural serta staf kepegawaian agar seluruh tahapan dapat dipahami dengan baik.

Kasubag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana  Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa penyusunan SKP merupakan bagian dari sistem manajemen kinerja yang wajib dilaksanakan oleh setiap aparatur. Dengan adanya SKP, pegawai diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kinerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Ini adalah pengalaman pertama bagi P3K di Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menyusun SKP. Harapannya, melalui SKP ini kinerja pegawai dapat lebih terarah, terukur, serta menjadi dasar dalam penilaian prestasi kerja,” ujarnya. Dengan terlaksananya pengisian SKP pertama kali ini, P3K Pengadilan Agama Pulang Pisau menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

 

 “C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Gaw/Timred”