Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 448. Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembelajaran KPK tentang Gratifikasi
448. Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembelajaran KPK tentang Gratifikasi
  

 

Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau

Ikuti Pembelajaran KPK tentang Gratifikasi

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 04 September 2025, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti kegiatan E-learning peningkatan dan pemahaman gratifikasi bagi penyelenggara negara/Pegawai Negeri yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring melalui media Zoom Meeting, bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Kegiatan ini membahas ketentuan mengenai gratifikasi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan, serta yang dikecualikan dalam pelaporan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Melalui pembelajaran ini, aparatur peradilan diharapkan semakin memahami aturan mengenai gratifikasi, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan penuh integritas serta terhindar dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Partisipasi Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program KPK dalam penguatan budaya anti-gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan peradilan dan atas peran serta dalam pembelajaran tersebut serta partisipasi pengisian  pretest dan postest, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau dinyatakan telah lulus dan memperoleh sertifikat yang ditanda tangani oleh Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Yonathan Demme Tanglidintin.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” Yola/RedTim