Keadaan Perkara Bulan Agustus 2025 Di PA Pulpis
Pada bulan Agustus 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau menerima sebanyak 18 perkara baru yang terdiri dari 6 gugatan dan 12 permohonan. Dengan sisa perkara bulan sebelumnya berjumlah 6 perkara, total perkara yang ditangani pada bulan ini mencapai 24 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus antara lain 11 perkara dikabulkan dan 4 perkara dicabut, sementara tidak terdapat perkara yang ditolak, digugurkan, atau dicoret dari register. Hal ini menunjukkan efektivitas penyelesaian perkara yang berjalan lancar dan sesuai target.
Berdasarkan jenis perkara, distribusi perkara masuk terdiri dari 5 perkara cerai gugat, 1 perkara cerai talak, 6 perkara itsbat nikah, 5 perkara dispensasi kawin, dan 1 perkara asal usul anak. Seluruh perkara pada bulan ini terdaftar melalui e-Court sebanyak 18 perkara tanpa ada perkara prodeo. Dengan pencatatan dan penanganan yang tertib, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya menjaga kualitas pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan transparan demi kepuasan masyarakat pencari keadilan.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” HPS/CPNS/TimRed
477. Tampilan Baru Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau Sebelumnya