Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 407. Layanan Prima PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau Gunakan Timer
407. Layanan Prima PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau Gunakan Timer
  

Layanan Prima, PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau Gunakan Timer

 

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pulang Pisau kini menerapkan penggunaan timer di setiap meja layanan. Inovasi sederhana namun efektif ini bertujuan untuk menjaga standar waktu pelayanan agar tetap cepat, tepat, dan transparan.

Dengan adanya timer, setiap petugas PTSP dapat lebih disiplin dalam memberikan layanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat juga dapat secara langsung mengetahui durasi waktu yang dibutuhkan dalam setiap proses pelayanan, sehingga tercipta suasana keterbukaan dan akuntabilitas.

Masyarakat yang datang ke PTSP PA Pulang Pisau menyambut baik inovasi ini. Mereka merasa lebih nyaman karena waktu pelayanan dapat diprediksi dengan jelas dan tidak menimbulkan kekhawatiran akan lamanya proses. Penerapan timer ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap Pengadilan Agama Pulang Pisau serta mendukung terwujudnya zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

 

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), SN/Timred”