Harap Tunggu...

» Artikel Hukum » Peran Pengadilan Agama dalam Menangani Kasus Human Trafficking Berkedok Perkawinan Antarnegara | Oleh: Yasmita
Peran Pengadilan Agama dalam Menangani Kasus Human Trafficking Berkedok Perkawinan Antarnegara | Oleh: Yasmita
  

Peran Pengadilan Agama dalam Menangani Kasus Human Trafficking Berkedok Perkawinan Antarnegara

Oleh: Yasmita

Pendahuluan Human trafficking atau perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang menjadi perhatian global. Laporan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) menunjukkan bahwa praktik perdagangan orang marak terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Asia Tenggara. Indonesia sebagai negara dengan mobilitas tenaga kerja internasional yang tinggi juga menjadi salah satu negara rawan terjadinya praktik ini. Salah satu modus yang digunakan adalah perkawinan antarnegara yang dijadikan kedok untuk memindahkan seseorang ke luar negeri. Perkawinan yang seharusnya menjadi ikatan suci, justru disalahgunakan untuk menutupi kejahatan eksploitasi, baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi seksual. Dalam konteks ini, Pengadilan Agama memiliki peran strategis, khususnya dalam hal memeriksa keabsahan perkawinan dan memberikan perlindungan hukum dengan kewenangannya untuk membatalkan perkawinan yang terbukti dilakukan dengan penipuan, paksaan, atau melanggar ketentuan hukum Islam.

Selengkapnya

Berita Selanjutnya