PA Pulang Pisau Ikuti Pelatihan Nasional Juru Bicara dan Pengelola Media Sosial
Pulang Pisau, 29 Juli 2025 — Berlokasi di Media Center, beberapa pejabat dan aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti Pelatihan Nasional Juru Bicara dan Pengelola Media Sosial. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Humas menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial bagi seluruh satuan kerja di empat lingkungan peradilan di Indonesia. Acara yang digelar secara daring melalui platform Zoom ini diikuti oleh juru bicara, humas, panitera muda hukum, pengelola media sosial, serta pegawai yang aktif di media sosial dari berbagai pengadilan di seluruh Indonesia.
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kegiatan dibuka oleh MC Enny Nadra Koedoeboen, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Pembacaan doa dipimpin oleh Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H., dan laporan kegiatan disampaikan oleh
Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Sambutan utama disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya kehadiran juru bicara dan humas di lembaga peradilan sebagai ujung tombak komunikasi publik yang transparan, akurat, dan berintegritas.
Pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman:
- Dr. Riki Perdana R. Waruwu, S.H., M.H., membawakan materi mengenai Fungsi dan Tugas Juru Bicara, menekankan bahwa juru bicara tidak sekadar membacakan rilis, melainkan menjadi wajah dan suara lembaga. Ia juga menguraikan pentingnya prinsip objektivitas, profesionalisme, dan pemahaman mendalam terhadap masalah sebelum menyampaikan informasi ke publik.
- Ishmah Purnawati, S.Ikom., M.Ikom., menyampaikan strategi pengelolaan media sosial Mahkamah Agung, termasuk perencanaan konten (content plan), penentuan konten pilar, serta pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Ia menekankan bahwa media sosial adalah jendela dunia yang harus digunakan untuk memperkuat citra positif lembaga.
- Nur Azizah, S.S., M.Hum., memberikan panduan teknis penulisan siaran pers yang efektif. Dalam paparannya, ia menjelaskan struktur siaran pers berbasis 5W+1H, pentingnya penentuan angle berita, serta tips agar siaran pers dapat menarik perhatian media massa.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas juru bicara dan pengelola media sosial di lingkungan peradilan agar mampu menghadirkan informasi yang akurat, cepat, dan mudah dipahami publik, sekaligus menjaga citra lembaga peradilan sebagai institusi yang terbuka dan profesional.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berharap setiap satuan kerja peradilan di Indonesia mampu membangun sistem komunikasi yang sinergis, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi serta dinamika masyarakat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”
390. Awali Aktifitas Kamis Pagi Dengan Doa Bersama Rutin Warga PA Sampit Kelas IB Selanjutnya
Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Monev Zona Integritas Area V Sebelumnya