Harap Tunggu...

» Palangka Raya » BREIFING PAGI PETUGAS PTSL PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA 23 Juli 2025
BREIFING PAGI PETUGAS PTSL PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA 23 Juli 2025
  

BREIFING PAGI PETUGAS PTSL PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

brifing 2
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Breifing kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) Pengadilan Agama Palangka Raya diadakan secara rutin setiap rabu pagi sebelum memulai aktivitas pelayanan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan, menyebarkan informasi dan mengingatkan kedisiplinan kepada seluruh petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (23/07/2025).

Dalam paparannya, H. Iman Sahlani, S.Ag. selaku Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya menyampaikan bahwa Pengadilan memiliki tugas pokok untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Dalam tugas pokok tersebut, menerima perkara menjadi bagian tugas yang harus dilaksanakan oleh petugas pelayanan sehingga dalam memberikan layanan terutama memberikan informasi kepada masyarakat harus disampaikan dengan jelas dan akurat.

Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2- 144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan menyebutkan bahwa pengadilan berkewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk informasi terkait perkara dan prosedur berperkara. Beliau menegaskan ada beberapa informasi perkara yang tertutup untuk umum dan merupakan privasi para pihak. Oleh karena itu para petugas pelayanan dihimbau untuk berhati-hati serta bisa memilih Informasi yang dapat diberikan dan yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat. Tegasnya.

Menutup pesan paginya beliau kembali mengingatkan untuk menghindari perilaku 3K kasar, kasir, dan kasur adalah pesan yang mengingatkan aparatur terutama di lingkungan peradilan Agama untuk menjaga perilaku, integritas keuangan, dan kehormatan pribadi. Istilah “kasar” merujuk pada perilaku dan perkataan yang tidak sopan, “kasir” mengacu pada praktik menerima suap atau gratifikasi, dan “kasur” melambangkan perilaku yang tidak bermoral atau tidak menjaga kehormatan. (Redaksi/IT).