Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Komitmen Penuh Tingkatkan Kualitas Pelayanan bagi Kaum Rentan, PA Kuala Kapuas Ikuti Bimbingan Teknis
Komitmen Penuh Tingkatkan Kualitas Pelayanan bagi Kaum Rentan, PA Kuala Kapuas Ikuti Bimbingan Teknis
  

PAKualaKapuas 2025 07 28

Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengikuti kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag, pada Jumat (25/07/2025). Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Kuala Kapuas, seluruh peserta yang terdiri dari unsur pimpinan, Hakim dan tenaga teknis di kepaniteraan mengikuti acara tersebut secara daring. Bimbingan dengan tema “Komunikasi terhadap Kaum Rentan” tersebut sejatinya merupakan kelanjutan dari rangkaian bimbingan teknis bertajuk “Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum“ yang dihelat oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung sejak bulan Mei tahun ini.

Sebelumnya, bimbingan teknis dengan pada tahap 1 dan 2 untuk 2 sub tema berbeda, yaitu “Kebijakan Mahkamah Agung Terkait Akses Keadilan (Access to Justice) Terhadap Kaum Rentan (Vulnerable Groups)“ dan “Etika dan Perilaku Layanan Terhadap Kaum Rentan digelar” telah sempat digelar pada bulan Mei dan Juni yang lalu. Keduanya diselenggarakan secara terpadu dimana penyelenggara dan pemateri terpusat oleh dan berada di Badan Peradilan Agama (Badilag). Berbeda dengan penyelenggaraan tahap ketiga ini, dimana untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya dipecah ke dalam 18 zona berdasarkan surat nomor 697/DJA/DL1.10/VII/2025, dengan pemateri dan penyelenggara yang tidak lagi terpusat, tetapi terdistribusi di setiap zona. Pengadilan Agama Kuala Kapuas sendiri tergabung ke dalam zona 13 bersama dengan seluruh satuan kerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

Dalam acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB tersebut yang bertindak sebagai pemateri adalah Dr. Fitri Sukmawati, M.Psi, Psikolog sekaligus Dosen pada IAIN Pontianak.  Pada pemaparannya, terdapat 2 aspek penting yang menjadi isu utama ihwal tema bimbingan, yaitu bagaimana suatu komunikasi dijalankan tidak hanya secara efektif dan tetapi juga memperhatikan faktor etika terhadap kelompok masyarakat yang dianggap memiliki kerentanan tertentu dalam kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan atau keamanan. Hal ini dimaksudkan agar substansi informasi dalam suatu komunikasi dapat diterima dengan tetap mengindahkan dan mengakomodasi kondisi dari masyarakat.

“Ciri-ciri komunikasi yang baik terhadap kaum rentan setidaknya harus memenuhi 5 unsur. Pertama menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas, menunjukkan sikap yang empatik, melibatkan partisipasi lawan bicara, bersifat inklusif dan mengedepankan etika dan kaamanan informasi pihak“, jelas Fitri.

Pada momen tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Suharja, S. Ag., M. H. Juga menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Menurutnya, pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan secara berkala dan berkelanjutan, akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi seluruh aparatur peradilan, khususnya para tenaga teknis. Hal ini juga akan berdampak positif bagi meningkatnya kualitas dan inovasi pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan. Selain pemaparan materi, bimbingan teknis juga dilengkapi dengan simulasi atau role play komunikasi yang efektif dan etis terhadap kaum rentan.

(GLZ)

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI