KPA KUALA PEMBUANG HADIRI RAPAT PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19
Kuala Pembuang, Senin, 6 April 2020, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag. MA., menghadiri Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Seruyan membicarakan langkah-langkah percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Seruyan.
Foto KPA Kuala Pembuang saat menghadiri Rapat Tim Gugus Covid
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan, Yulhaidir, selaku Ketua Tim Gugus Covid-19 Kab. Seruyan, dihadiri juga oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD Kab. Seruyan, Kapolres Seruyan, Perwira Penghubung 1015 Sampit, Perwakilan dari Kejari Seruyan serta Kepala Satuan Perangkat Daerah yang terkait.
Pertemuan ini membicarakan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Seruyan. Dalam rapat ini disepakati beberapa langkah diantaranya:
-
Pembatasan akses masuk dan keluar Kabupaten Seruyan dengan mengefektifkan posko penjagaan. Bagi ASN Kabupaten Seruyan, Instansi vertical termasuk Pengadilan Agama tidak diperkenankan keluar daerah, kecuali setelah mendapat izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
-
Posko pemeriksaan dimaksimal dengan mendata orang yang masuk ke Kabupaten Seruyan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mengisi blangko data yang disediakan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan
-
Memaksimalkan fungsi dan pengawasan masyarakat terutama melalui RT dan RW untuk membatasi warganya untuk keluar rumah dan melakukan isolasi mandiri bagi yang mempunyai riwayat perjalanan ke daerah yang terpapar virus Covid-19.
Foto terlihat Bupati Seruyan sedang meminpin rapat
Dalam kesempatan tersebut, ketika ditanya tim redaksi, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi, mendukung penuh langkah-langkah preventif, antisipasi dan penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dan menyampaikan bahwa pada dasarnya Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah melaksanakan pembatasan aktifitas di luar rumah dengan membagi setengah pegawai untuk bekerja dikantor secara bergiliran, dan juga membatasi Aparatur Pengadilan Agama Kuala Pembuang untuk ke luar daerah kecuali dalam hal-hal yang sangat urgen dan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Selain itu untuk membatasi interaksi dengan para pihak untuk sementara dilakukan penundaan pendaftaran kecuali terhadap perkara yang didaftarkan melalui e-court dan pemeriksaan persidangan dilakukan dengan tatap muka terbatas dan memanfaatkan sarana telekomunikasi melalui teleconference/video conference. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tanggal 23 Maret 2020. (Redaksi/IT)