PTA PALANGKA RAYA LAKUKAN PEMBINAAN
VIA TELECONFRENCE DENGAN PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
PA.KUALAPEMBUANG. Sehubungan dengan kondisi bangsa yang sedang berjibaku melawan penyebaran virus covid-19 yang semakin hari semakin masif, suka tidak suka kejadian luar biasa ini sudah barang tentu berimplikasi terhadap agenda-agenda penting yang akan dilakukan oleh PTA Palangka Raya, karena itu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Drs. H. Lutfi, S.H.,M.H meng-inisiasi untuk melakukan pembinaan terhadap Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengan melalui teleconfrence. Senin, (13/02/2020).
Nampak Wakil Ketua PTA Palangka Raya Drs. H. Lutfi, S.H.,M.H
saat melakukan pembinaan Via teleconference
Pembinaan via teleconference tersebut dilakukan oleh PTA Palangka Raya selama dua hari berturut-turut. Hari pertama pembinaan dilakukan terhadap tujuh Pengadilan Agama se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya : 1). Pengadilan Agama Palangka Raya 2). Pengadilan Agama Nanga Bulik 3) Pengadilan Agama Buntok 4. Pengadilan Agama Kuala Kapuas 5). Pengadilan Agama Kuala Pembuang 6). Pengadilan Agama Muara Teweh dan 7). Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Nampak pimpinan PA Kuala Pembuang saat mengikuti pembinaan
Via teleconference dengan pimpinan PTA Palangka Raya
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua PTA Palangka Raya Drs. Lutfi, S.H.,M.H mengawali pembinaannya dengan terlebih dahulu menyampaikan salam dari Ketua PTA Palangka Raya Drs. H. Shofrowi, S.H.,M.H yang tidak bisa bersama saat ini karena sakit dan masih dalam perawatan di Semarang.
Selanjutnya untuk mengetahui kondisi Pengadilan Agama se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, mantan Hakim Tinggi PTA Ambon tersebut mempersilahkan para Ketua PA untuk menyampaikan kondisi terakhir di PA-nya masing-masing. Dalam paparannya Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Roni Fahmi, S.Ag.,M.A menyampaikan langkah-langkah yang diambil oleh Pengadilan Agama Kuala Pembuang menyikapi terbitnya SEMA, Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease Covid-19 Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang berada Di Bawahnya. Serta SEMA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, antara lain dengan : 1). Melakukan WFH (Work From Home) dengan komposisi fifty-fifty 2). Melakukan rapat via Aplikasi meeting room setiap hari untuk mengetahui progres pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing pegawai. 3). Membatasi pendaftaran perkara secara manual dan mengarahkan para pihak untuk mendaftarkan perkaranya melalui e-court. Imbuhnya.
Selanjutnya Wakil Ketua PTA Palangka Raya mengingatkan warga Pengadilan Agama khususnya yang berada di Kalimantan Tengah untuk tetap waspada serta berperilaku hidup sehat. Dan tak kalah penting adalah melakukan jaga jarak atau social distancing, karena tidak hanya menjaga diri sendiri dari infeksi virus covid-19, tetapi juga menjaga orang lain agar tidak tertular dari orang-orang yang merasa sehat, namun secara tidak sadar membawa virus dan dapat menularkan kepada orang lain. Ungkapnya. (IT/Redaksi).